@php
use Carbon\Carbon;
$startDate = $kontrak->dari ? Carbon::parse($kontrak->dari) : null;
$endDate = $kontrak->sampai ? Carbon::parse($kontrak->sampai) : null;
$birthDate = $kontrak->tanggal_lahir ? Carbon::parse($kontrak->tanggal_lahir) : null;
@endphp
Pada hari {{ now()->isoFormat('dddd') }} tanggal {{ now()->isoFormat('D MMMM Y') }}, telah dilakukan kesepakatan untuk
melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara :
| Nama |
: |
{{ $setting->nama_hrd ?? 'Pihak Pertama' }} |
| Jabatan |
: |
HRD {{ $setting->nama_perusahaan ?? 'Perusahaan' }} |
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama {{ $setting->nama_perusahaan ?? 'Perusahaan' }} yang berkedudukan di {{ $setting->alamat ?? 'Lokasi Perusahaan' }},
yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
|
| Nama |
: |
{{ $kontrak->nama_karyawan ?? '-' }} |
| Tempat/Tgl Lahir |
: |
{{ $kontrak->tempat_lahir ?? '-' }} / {{ $birthDate ? $birthDate->format('d-m-Y') : '-' }} |
| Jenis Kelamin |
: |
{{ $kontrak->jenis_kelamin ?? '-' }} |
| Alamat |
: |
{{ $kontrak->alamat ?? '-' }} |
| No KTP |
: |
{{ $kontrak->no_ktp ?? '-' }} |
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
PIHAK KEDUA.
|
Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dalam suatu perjanjian kerjasama dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal di bawah ini :
Pasal 1
Penempatan Dan Lokasi Kerja
Pihak Pertama bersedia dan siap untuk menerima Pihak Kedua sebagai karyawan dengan status karyawan kontrak untuk
waktu tertentu pada Pihak Pertama dan ditempatkan sebagai : {{ $kontrak->nama_jabatan ?? '-' }} dengan lokasi kerja
di {{ $kontrak->nama_cabang ?? 'unit kerja yang ditentukan' }}. Pihak kedua menyatakan bersedia dipindahkan atau
dimutasikan pada cabang lain, bilamana terdapat kebutuhan untuk itu, sesuai dengan keputusan dan kebutuhan Perusahaan
Pihak Kedua ditempatkan.
Pasal 2
Pelaksanaan Pekerjaan
Pihak Kedua mempunyai tugas dan kewajiban melaksanakan pekerjaan pada bagian yang telah ditetapkan dan mengikuti
prosedur kerja yang ditetapkan dan berlaku dimana Pihak Kedua ditempatkan.
Pasal 3
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini berlaku sejak tanggal
{{ $startDate ? $startDate->isoFormat('D MMMM Y') : '________' }}
dan akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal
{{ $endDate ? $endDate->isoFormat('D MMMM Y') : '________' }}.
Bilamana perjanjian kerja waktu tertentu ini telah berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan,
maka hubungan hukum kerja ini putus dengan sendirinya dan Pihak Pertama tidak wajib mengangkat Pihak Kedua menjadi
karyawan tetap. Perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu dapat dilakukan, sesuai dengan kebutuhan dan
persetujuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 4
Perpanjangan Kontrak
Dalam hal kesepakatan kerja ini diperpanjang oleh Pihak Pertama, maka hal tersebut akan diberitahukan secara tertulis
kepada pihak kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum kesepakatan kerja ini berakhir.
Pasal 5
Upah Dan Tunjangan Atau Fasilitas
Pihak Kedua akan menerima upah perbulan dan beberapa tunjangan atau fasilitas, sebagai berikut :
| Gaji Pokok |
Rp {{ number_format($kontrak->jumlah_gaji ?? 0, 0, ',', '.') }} |
@if (isset($tunjanganItems) && $tunjanganItems->isNotEmpty())
@foreach ($tunjanganItems as $item)
| {{ $item->jenis ?? '-' }} |
Rp {{ number_format($item->jumlah ?? 0, 0, ',', '.') }} |
@endforeach
@else
| Transport |
Rp 0 |
| Tunjangan Shift Malam |
Rp 0 |
| Uang Makan |
Rp 0 |
@endif
| Perhitungan Upah Lembur |
Normatif |
| BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan |
Ditanggung Perusahaan |
Pembayaran upah akan dibayarkan oleh Pihak Pertama melalui transfer ke rekening Pihak Kedua paling lambat diberikan
setiap tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya.
Pasal 6
Jam Kerja
Pihak Kedua bersedia bekerja selama 8 (delapan) jam sehari untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu dan 7 (tujuh) jam
sehari untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu dengan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan pengaturan hari dan jam
kerja disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan Perusahaan. Kelebihan jam kerja sebagaimana disebut diatas, akan
diperhitungkan sebagai jam kerja lembur yang Pihak Kedua berhak mendapatkan upah lembur dengan berdasarkan pada
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004. Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk bekerja dalam hari kerja
Shift bilamana situasi dan kebutuhan Pemerintah meminta, atau bilamana Pihak Kedua ditempatkan.
Pasal 7
Tata Tertib Dan Disiplin Kerja
Pihak Kedua wajib mengikuti dan mentaati keseluruhan peraturan dan tata tertib serta disiplin kerja yang berlaku di
{{ $setting->nama_perusahaan ?? 'Perusahaan' }}. Pelanggaran terhadap tata tertib dan disiplin kerja akan mendapatkan sanksi sebagaimana
yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 8
Pengakhiran Hubungan Kerja
Sewaktu-waktu tanpa harus menunggu berakhirnya masa kontrak kerja, Pihak Kedua dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan
Kerja bilamana melakukan pelanggaran sebagai berikut :
- Penipuan, penggelapan atau pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu di dalam lingkungan Perusahaan.
- Menggunakan, membawa senjata tajam, meminum minuman keras atau obat-obatan terlarang di lingkungan Perusahaan.
- Berusaha atau melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap atasan, bawahan, rekan kerja atau orang lain yang ada
hubungan dengan Perusahaan.
- Membuka penghasilan, Kegiatan Perusahaan, Kegiatan, atasan, bawahan atau rekan kerja untuk kepentingan pihak luar
yang bertentangan dengan Peraturan Perusahaan.
- Dengan sengaja menjaga/membiarkan dalam keadaan bahaya yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi Perusahaan.
- Bertindak dengan sengaja Pekerja di lingkungan Pekerjaan.
- Dan pelanggaran-pelanggaran berat lainnya yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 9
Ketentuan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Dalam hal ini Pihak Kedua melakukan pelanggaran sebagaimana disebut dalam pasal 8 perjanjian ini, Pihak Pertama akan
melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja atas diri Pihak Kedua dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang berlaku. Pihak Pertama dibebaskan untuk memberikan kompensasi atau kebijaksanaan dalam bentuk
apapun sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan-alasan sebagaimana tersebut dalam pasal 8 perjanjian ini.
Pasal 10
Sisa Kontrak
Pihak Pertama dapat mengakhiri perjanjian kerja ini sebelum waktunya dengan memberikan ganti rugi sisa masa kontrak
kepada Pihak Kedua.
Pasal 11
Perubahan
Bilamana terdapat kekeliruan didalam ketentuan-ketentuan perjanjian kerja ini, akan dilakukan perubahan dan
perbaikan seperlunya.
Pasal 12
Penyelesaian
Bilamana dikemudian hari timbul perselisihan sebagai akibat dari perjanjian ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua
sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah kekeluargaan, tanpa mengesampingkan kemungkinan penyelesaian melalui
prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian perjanjian kerja waktu tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa
tekanan atau paksaan dari pihak manapun dan akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Jakarta, _______________________
Pihak Pertama,
{{ $setting->nama_hrd ?? '________________' }}
HRD
|
Pihak Kedua,
{{ $kontrak->nama_karyawan ?? '________________' }}
Karyawan
|