@php use Carbon\Carbon; $startDate = $kontrak->dari ? Carbon::parse($kontrak->dari) : null; $endDate = $kontrak->sampai ? Carbon::parse($kontrak->sampai) : null; $birthDate = $kontrak->tanggal_lahir ? Carbon::parse($kontrak->tanggal_lahir) : null; @endphp Kontrak {{ $kontrak->no_kontrak }}

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Nomor : {{ $kontrak->no_kontrak ?? '____/SMI-PKWT/__/____' }}

Pada hari {{ now()->isoFormat('dddd') }} tanggal {{ now()->isoFormat('D MMMM Y') }}, telah dilakukan kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara :

Nama : {{ $setting->nama_hrd ?? 'Pihak Pertama' }}
Jabatan : HRD {{ $setting->nama_perusahaan ?? 'Perusahaan' }}
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama {{ $setting->nama_perusahaan ?? 'Perusahaan' }} yang berkedudukan di {{ $setting->alamat ?? 'Lokasi Perusahaan' }}, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : {{ $kontrak->nama_karyawan ?? '-' }}
Tempat/Tgl Lahir : {{ $kontrak->tempat_lahir ?? '-' }} / {{ $birthDate ? $birthDate->format('d-m-Y') : '-' }}
Jenis Kelamin : {{ $kontrak->jenis_kelamin ?? '-' }}
Alamat : {{ $kontrak->alamat ?? '-' }}
No KTP : {{ $kontrak->no_ktp ?? '-' }}
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dalam suatu perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal di bawah ini :

Pasal 1
Penempatan Dan Lokasi Kerja

Pihak Pertama bersedia dan siap untuk menerima Pihak Kedua sebagai karyawan dengan status karyawan kontrak untuk waktu tertentu pada Pihak Pertama dan ditempatkan sebagai : {{ $kontrak->nama_jabatan ?? '-' }} dengan lokasi kerja di {{ $kontrak->nama_cabang ?? 'unit kerja yang ditentukan' }}. Pihak kedua menyatakan bersedia dipindahkan atau dimutasikan pada cabang lain, bilamana terdapat kebutuhan untuk itu, sesuai dengan keputusan dan kebutuhan Perusahaan Pihak Kedua ditempatkan.

Pasal 2
Pelaksanaan Pekerjaan

Pihak Kedua mempunyai tugas dan kewajiban melaksanakan pekerjaan pada bagian yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur kerja yang ditetapkan dan berlaku dimana Pihak Kedua ditempatkan.

Pasal 3
Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini berlaku sejak tanggal {{ $startDate ? $startDate->isoFormat('D MMMM Y') : '________' }} dan akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal {{ $endDate ? $endDate->isoFormat('D MMMM Y') : '________' }}.

Bilamana perjanjian kerja waktu tertentu ini telah berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka hubungan hukum kerja ini putus dengan sendirinya dan Pihak Pertama tidak wajib mengangkat Pihak Kedua menjadi karyawan tetap. Perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu dapat dilakukan, sesuai dengan kebutuhan dan persetujuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 4
Perpanjangan Kontrak

Dalam hal kesepakatan kerja ini diperpanjang oleh Pihak Pertama, maka hal tersebut akan diberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum kesepakatan kerja ini berakhir.

Pasal 5
Upah Dan Tunjangan Atau Fasilitas

Pihak Kedua akan menerima upah perbulan dan beberapa tunjangan atau fasilitas, sebagai berikut :

@if (isset($tunjanganItems) && $tunjanganItems->isNotEmpty()) @foreach ($tunjanganItems as $item) @endforeach @else @endif
Gaji Pokok Rp {{ number_format($kontrak->jumlah_gaji ?? 0, 0, ',', '.') }}
{{ $item->jenis ?? '-' }} Rp {{ number_format($item->jumlah ?? 0, 0, ',', '.') }}
Transport Rp 0
Tunjangan Shift Malam Rp 0
Uang Makan Rp 0
Perhitungan Upah Lembur Normatif
BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan Ditanggung Perusahaan

Pembayaran upah akan dibayarkan oleh Pihak Pertama melalui transfer ke rekening Pihak Kedua paling lambat diberikan setiap tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya.

Pasal 6
Jam Kerja

Pihak Kedua bersedia bekerja selama 8 (delapan) jam sehari untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu dan 7 (tujuh) jam sehari untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu dengan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan pengaturan hari dan jam kerja disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan Perusahaan. Kelebihan jam kerja sebagaimana disebut diatas, akan diperhitungkan sebagai jam kerja lembur yang Pihak Kedua berhak mendapatkan upah lembur dengan berdasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004. Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk bekerja dalam hari kerja Shift bilamana situasi dan kebutuhan Pemerintah meminta, atau bilamana Pihak Kedua ditempatkan.

Pasal 7
Tata Tertib Dan Disiplin Kerja

Pihak Kedua wajib mengikuti dan mentaati keseluruhan peraturan dan tata tertib serta disiplin kerja yang berlaku di {{ $setting->nama_perusahaan ?? 'Perusahaan' }}. Pelanggaran terhadap tata tertib dan disiplin kerja akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 8
Pengakhiran Hubungan Kerja

Sewaktu-waktu tanpa harus menunggu berakhirnya masa kontrak kerja, Pihak Kedua dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bilamana melakukan pelanggaran sebagai berikut :

Pasal 9
Ketentuan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Dalam hal ini Pihak Kedua melakukan pelanggaran sebagaimana disebut dalam pasal 8 perjanjian ini, Pihak Pertama akan melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja atas diri Pihak Kedua dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Pihak Pertama dibebaskan untuk memberikan kompensasi atau kebijaksanaan dalam bentuk apapun sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan-alasan sebagaimana tersebut dalam pasal 8 perjanjian ini.

Pasal 10
Sisa Kontrak

Pihak Pertama dapat mengakhiri perjanjian kerja ini sebelum waktunya dengan memberikan ganti rugi sisa masa kontrak kepada Pihak Kedua.

Pasal 11
Perubahan

Bilamana terdapat kekeliruan didalam ketentuan-ketentuan perjanjian kerja ini, akan dilakukan perubahan dan perbaikan seperlunya.

Pasal 12
Penyelesaian

Bilamana dikemudian hari timbul perselisihan sebagai akibat dari perjanjian ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah kekeluargaan, tanpa mengesampingkan kemungkinan penyelesaian melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian perjanjian kerja waktu tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun dan akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Jakarta, _______________________

Pihak Pertama,



{{ $setting->nama_hrd ?? '________________' }}
HRD
Pihak Kedua,



{{ $kontrak->nama_karyawan ?? '________________' }}
Karyawan