SURAT PERJANJIAN KERJA
No : @{{no_dokumen}}
Yang bertanda tangan dibawah ini :
| Nama |
: |
@{{nama_hrd}} |
| Jabatan |
: |
@{{jabatan_hrd}} |
| Alamat |
: |
@{{alamat_perusahaan}} |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama direksi @{{nama_perusahaan}}, yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
| Nama |
: |
@{{nama_karyawan}} |
| Tempat dan tanggal lahir |
: |
@{{tempat_lahir}}, @{{tanggal_lahir}} |
| Pendidikan terakhir |
: |
@{{pendidikan_terakhir}} |
| Jenis kelamin |
: |
@{{jenis_kelamin}} |
| Alamat |
: |
@{{alamat_karyawan}} |
| No KTP/SIM |
: |
@{{no_ktp}} |
| Telepon |
: |
@{{no_hp}} |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada hari @{{hari_ini}}, Tanggal @{{tanggal_hari_ini}}. Kedua belah pihak secara sadar mengadakan
perjanjian kerja, dengan isi sebagai berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini berarti PIHAK KEDUA telah mengetahui dan patuh
terhadap peraturan @{{nama_perusahaan}} atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
PENUNJUKAN SEBAGAI @{{jabatan}}
Ayat 1
PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengakui
menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Dalam pernyataan kerja ini, PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan sebagai @{{jabatan}} di lokasi
PIHAK PERTAMA yang berlokasi di @{{alamat_perusahaan}}.
Ayat 3
Jika di tengah perjanjian kerja ini, PIHAK KEDUA mengundurkan diri, maka PIHAK KEDUA
harus mengajukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA minimal satu bulan sebelumnya.
Apabila mengundurkan diri secara mendadak maka tidak ada kewajiban PIHAK PERTAMA
memberikan uang pesangon, uang jasa, ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berkewajiban membina hubungan
kerja yang harmonis agar tercipta ketenangan kerja.
Ayat 2
PIHAK KEDUA berhak:
2.1. Menerima gaji dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur Surat Perjanjian Kerja pada pasal 6
2.2. Mendapatkan Hak Lembur sebagaimana diatur Surat Perjanjian Kerja pada pasal 6
Ayat 3
PIHAK KEDUA berkewajiban :
3.1. Menaati segala peraturan yang diberikan PIHAK PERTAMA
3.2. Memenuhi / melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diuraikan dalam uraian pekerjaan atau
job description yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
3.3. Merahasiakan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui
olehnya, baik karena jabatannya, atau karena sebab lain, baik selama ia bekerja pada PIHAK
PERTAMA maupun setelah Perjanjian Kerja ini berakhir.
3.4. Menyerahkan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui
olehnya, baik karena jabatannya, atau karena sebab lain termasuk semua informasi maupun data
dalam bentuk hard copy, email, disket, CD, USB maupun dalam bentuk media lainnya;
PASAL 4
SANKSI
Ayat 1
Bilamana PIHAK KEDUA ternyata tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut diatas,
PIHAK PERTAMA berwenang memberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun tulisan
kepada PIHAK KEDUA.
Ayat 2
Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran atau peringatan tersebut, maka PIHAK
KEDUA dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PASAL 5
WAKTU DAN TEMPAT KERJA
Ayat 1
PIHAK KEDUA wajib menaati waktu kerja sebagai berikut :
- Senin – Minggu termasuk satu hari libur (libur maksimal 4 kali dalam sebulan)
- Shift satu pukul 08.00 – 17.30 WIB
- Shift dua pukul 11.00 – 20.30 WIB
- Batas toleransi keterlambatan adalah 10 menit
- Istirahat selama 1 jam berlaku persesi
Presensi pertanda bukti masuk yang sah adalah dengan melakukan bukti foto dari Security/Leader
dan presensi sidik jari.
Apabila PIHAK KEDUA izin tidak masuk beralasan sakit, maka PIHAK KEDUA wajib
melampirkan Surat Keterangan Dokter. Surat Keterangan Dokter ini hanya berlaku satu hari,
selebihnya akan dipotong gaji pokok yang di hitung perhari.
Ayat 2
Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun maka gaji akan dipotong sesuai
berapa hari tidak masuk kerja.
Ayat 3
Tempat Kerja berada di seluruh area @{{nama_perusahaan}} atau yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
UPAH, INSENTIF, DAN KOMPENSASI
Ayat 1
Mendapatkan gaji bulanan sebesar @{{gaji_pokok}} akan dibayarkan melalui transfer disetiap tanggal 01 di
bulan berikutnya.
Ayat 2
Perincian gaji bulanan tersebut adalah sebagai berikut :
| Gaji Pokok |
@{{gaji_pokok}} |
| @{{tabel_tunjangan}} |
| Jumlah Total |
@{{total_gaji}} |
Ayat 3
Perincian tunjangan adalah sebagai berikut :
- Tunjangan Kehadiran yang akan diberikan dengan pertimbangan absensi / kehadiran crew.
Besarnya nominal tunjangan kehadiran yaitu sesuai ketentuan perusahaan.
- Tunjangan Hari Raya (THR), apabila sudah satu tahun akan mendapatkan THR satu kali
gaji pokok
Ayat 4
PIHAK PERTAMA akan melakukan pemotongan gaji dengan skema pemotongan sebagai berikut:
- Jika kehadiran hanya setengah hari atau pulang cepat, maka sisa jam kerja yang kurang
akan dikenakan biaya sesuai ketentuan perusahaan.
- Jika melebihi jam kerja diatas dan ada pekerjaan yang harus diselesaikan akan mendapatkan
insentif sesuai ketentuan perusahaan.
PASAL 7
PERHITUNGAN HARI KERJA
Hari kerja efektif adalah 6 hari kerja dalam satu minggu dan 26 hari kerja dalam satu bulan serta 312
hari kerja selama satu tahun.
PASAL 8
RANGKAP KERJA
PIHAK KEDUA selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini tidak dibenarkan untuk
melakukan kerja rangkap di Perusahaan lain manapun juga dan dengan alasan apapun juga. Kecuali
apabila PIHAK KEDUA telah mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 9
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA:
- Diberhentikan
- Meninggal dunia
- Keadaan yang memaksa, seperti : bencana alam, pemberontakan, perang yang
mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk terwujud.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai secara musyawarah, maka kedua belah pihak
sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.
PASAL 11
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan
tembusan materai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK
PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA
@{{nama_hrd}}
@{{jabatan_hrd}}
|
PIHAK KEDUA
@{{nama_karyawan}}
@{{jabatan}}
|