SURAT PERJANJIAN KERJA

No : @{{no_dokumen}}

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : @{{nama_hrd}}
Jabatan : @{{jabatan_hrd}}
Alamat : @{{alamat_perusahaan}}

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama direksi @{{nama_perusahaan}}, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : @{{nama_karyawan}}
Tempat dan tanggal lahir : @{{tempat_lahir}}, @{{tanggal_lahir}}
Pendidikan terakhir : @{{pendidikan_terakhir}}
Jenis kelamin : @{{jenis_kelamin}}
Alamat : @{{alamat_karyawan}}
No KTP/SIM : @{{no_ktp}}
Telepon : @{{no_hp}}

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pada hari @{{hari_ini}}, Tanggal @{{tanggal_hari_ini}}. Kedua belah pihak secara sadar mengadakan perjanjian kerja, dengan isi sebagai berikut:

PASAL 1
KETENTUAN UMUM

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini berarti PIHAK KEDUA telah mengetahui dan patuh terhadap peraturan @{{nama_perusahaan}} atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di PIHAK PERTAMA.

PASAL 2
PENUNJUKAN SEBAGAI @{{jabatan}}

Ayat 1

PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengakui menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA.

Ayat 2

Dalam pernyataan kerja ini, PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan sebagai @{{jabatan}} di lokasi PIHAK PERTAMA yang berlokasi di @{{alamat_perusahaan}}.

Ayat 3

Jika di tengah perjanjian kerja ini, PIHAK KEDUA mengundurkan diri, maka PIHAK KEDUA harus mengajukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA minimal satu bulan sebelumnya. Apabila mengundurkan diri secara mendadak maka tidak ada kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa, ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN

Ayat 1

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berkewajiban membina hubungan kerja yang harmonis agar tercipta ketenangan kerja.

Ayat 2

PIHAK KEDUA berhak:

2.1. Menerima gaji dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur Surat Perjanjian Kerja pada pasal 6
2.2. Mendapatkan Hak Lembur sebagaimana diatur Surat Perjanjian Kerja pada pasal 6

Ayat 3

PIHAK KEDUA berkewajiban :

3.1. Menaati segala peraturan yang diberikan PIHAK PERTAMA
3.2. Memenuhi / melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diuraikan dalam uraian pekerjaan atau job description yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
3.3. Merahasiakan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya, baik karena jabatannya, atau karena sebab lain, baik selama ia bekerja pada PIHAK PERTAMA maupun setelah Perjanjian Kerja ini berakhir.
3.4. Menyerahkan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya, baik karena jabatannya, atau karena sebab lain termasuk semua informasi maupun data dalam bentuk hard copy, email, disket, CD, USB maupun dalam bentuk media lainnya;

PASAL 4
SANKSI

Ayat 1

Bilamana PIHAK KEDUA ternyata tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut diatas, PIHAK PERTAMA berwenang memberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun tulisan kepada PIHAK KEDUA.

Ayat 2

Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran atau peringatan tersebut, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PASAL 5
WAKTU DAN TEMPAT KERJA

Ayat 1

PIHAK KEDUA wajib menaati waktu kerja sebagai berikut :

Presensi pertanda bukti masuk yang sah adalah dengan melakukan bukti foto dari Security/Leader dan presensi sidik jari.

Apabila PIHAK KEDUA izin tidak masuk beralasan sakit, maka PIHAK KEDUA wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter. Surat Keterangan Dokter ini hanya berlaku satu hari, selebihnya akan dipotong gaji pokok yang di hitung perhari.

Ayat 2

Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun maka gaji akan dipotong sesuai berapa hari tidak masuk kerja.

Ayat 3

Tempat Kerja berada di seluruh area @{{nama_perusahaan}} atau yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 6
UPAH, INSENTIF, DAN KOMPENSASI

Ayat 1

Mendapatkan gaji bulanan sebesar @{{gaji_pokok}} akan dibayarkan melalui transfer disetiap tanggal 01 di bulan berikutnya.

Ayat 2

Perincian gaji bulanan tersebut adalah sebagai berikut :

Gaji Pokok @{{gaji_pokok}}
@{{tabel_tunjangan}}
Jumlah Total @{{total_gaji}}

Ayat 3

Perincian tunjangan adalah sebagai berikut :

Ayat 4

PIHAK PERTAMA akan melakukan pemotongan gaji dengan skema pemotongan sebagai berikut:

PASAL 7
PERHITUNGAN HARI KERJA

Hari kerja efektif adalah 6 hari kerja dalam satu minggu dan 26 hari kerja dalam satu bulan serta 312 hari kerja selama satu tahun.

PASAL 8
RANGKAP KERJA

PIHAK KEDUA selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini tidak dibenarkan untuk melakukan kerja rangkap di Perusahaan lain manapun juga dan dengan alasan apapun juga. Kecuali apabila PIHAK KEDUA telah mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 9
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA:

  1. Diberhentikan
  2. Meninggal dunia
  3. Keadaan yang memaksa, seperti : bencana alam, pemberontakan, perang yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk terwujud.

PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2

Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.

PASAL 11
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan materai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA




@{{nama_hrd}}
@{{jabatan_hrd}}
PIHAK KEDUA




@{{nama_karyawan}}
@{{jabatan}}