SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Nomor : @{{no_dokumen}}

Pada hari @{{hari_ini}} tanggal @{{tanggal_hari_ini}}, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : @{{nama_hrd}}
Jabatan : @{{jabatan_hrd}}
Alamat : @{{alamat_perusahaan}}

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama @{{nama_perusahaan}}, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : @{{nama_karyawan}}
Tempat, Tgl Lahir : @{{tempat_lahir}}, @{{tanggal_lahir}}
Pendidikan Terakhir : @{{pendidikan_terakhir}}
Jenis Kelamin : @{{jenis_kelamin}}
Alamat : @{{alamat_karyawan}}
No. KTP / SIM : @{{no_ktp}}
No. Telepon : @{{no_hp}}

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang selanjutnya disebut "Perjanjian", dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
KETENTUAN UMUM

  1. PIHAK KEDUA wajib mematuhi seluruh peraturan perusahaan, tata tertib, serta instruksi kerja yang berlaku di lingkungan PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA bersedia mengabdikan diri secara penuh dan tidak melakukan aktivitas pekerjaan lain di luar perusahaan tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 2
PENUNJUKAN DAN PENEMPATAN

  1. PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai karyawan dengan jabatan @{{jabatan}}.
  2. PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di unit kerja/cabang manapun sesuai kebutuhan PIHAK PERTAMA.

PASAL 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

  1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, terhitung mulai tanggal @{{tanggal_mulai}} sampai dengan tanggal @{{tanggal_selesai}}.
  2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA putus demi hukum tanpa kewajiban PIHAK PERTAMA membayar uang pesangon, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang yang berlaku.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN

  1. PIHAK KEDUA berhak menerima upah sesuai kesepakatan.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kerahasiaan data perusahaan, merawat peralatan kerja, dan menjaga nama baik PIHAK PERTAMA.

PASAL 5
SANKSI

Pelanggaran terhadap peraturan perusahaan atau ketentuan dalam perjanjian ini dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dikenakan sanksi berupa teguran lisan, Surat Peringatan (SP) I, II, III, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa kompensasi.

PASAL 6
WAKTU DAN TEMPAT KERJA

PIHAK KEDUA wajib mengikuti jadwal kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, termasuk jadwal shift, lembur, dan penempatan lokasi kerja di @{{cabang}} atau lokasi lain yang ditentukan kemudian.

PASAL 7
UPAH, INSENTIF, DAN KOMPENSASI

  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut:
    Gaji Pokok @{{gaji_pokok}}
    @{{tabel_tunjangan}}
    TOTAL GAJI @{{total_gaji}}
  2. Upah dibayarkan paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.

PASAL 8
PERHITUNGAN HARI KERJA

Perhitungan hari kerja dan absensi PIHAK KEDUA akan dilakukan secara sistematis melalui aplikasi presensi perusahaan yang menjadi dasar perhitungan upah.

PASAL 9
RANGKAP KERJA

PIHAK KEDUA dilarang keras melakukan rangkap kerja di instansi/perusahaan lain selama masih dalam ikatan perjanjian kerja dengan PIHAK PERTAMA.

PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai mufakat, maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

PASAL 11
PENUTUP

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA,




( @{{nama_hrd}} )
@{{jabatan_hrd}}
PIHAK KEDUA,




( @{{nama_karyawan}} )
Karyawan